ADVERTISEMENT
Kliksaja Kalsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Kalsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
  • Headline
  • Nasional
  • Regional
  • Opini
  • Klik Kalsel TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
Kliksaja.co
  • Home
  • Klik News Kalsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
  • Headline
  • Nasional
  • Regional
  • Opini
  • Klik Kalsel TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
No Result
View All Result
Kliksaja Kalsel
No Result
View All Result
Home Hukum-Kriminal

Kemnaker-Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Lindungi Pekerja Migran

Wa Ode Mardhiyyah by Wa Ode Mardhiyyah
November 21, 2020
3 min read
0

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melindungi pekerja migran. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Baca Juga

Kembali Alami Kekerasan; MM Tolak Mediasi Kasus KDRT Oleh BK Anggota DPRD Jatim Gerindra

Kasus KDRT oleh Anggota DPRD Jawa Timur Terus Bergulir, Star Arutala Minta Publik Mengawalnya

Lembaga Peduli Perempuan, Star Arutala, Kecam Dugaan KDRT yang Dilakukan oleh Anggota DPRD Partai Gerindra Jawa Timur

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker.

Menaker Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran.

Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Menaker Ida menjelaskan.

Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker Ida juga meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah.

“Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah,” katanya.

Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta  Pendampingan dalam Penanganan Penempatan  Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.

Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.

“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan,” tegas Wakapolri. (*)

Tags: ImigranKemnakerpolriUU PPMI
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Ingatkan Peningkatan Kasus COVID-19 di Jateng dan DKI Jakarta
Hukum-Kriminal

Mahfud MD: Pemerintah Kutuk Keras Pembantaian di Sigi

November 30, 2020
Hukum-Kriminal

Satu Keluarga di Sigi – Sulteng Dibunuh Orang Tak Dikenal, Pelaku Diduga Teroris MIT

November 30, 2020
Kemnaker Telah Salurkan BSU Tahap III Kepada 3,1 Juta Pekerja
Klik News Kalsel

Kemnaker Telah Salurkan BSU Tahap III Kepada 3,1 Juta Pekerja

November 17, 2020
Akhirnya, Presiden Barcelona Josep Bartomeu Mengundurkan Diri
Ekonomi

18 Provinsi Sepakat UMP 2021 Tidak Naik

Oktober 28, 2020
Beredar Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mensesneg Pratikno: Substansinya Sama
Hukum-Kriminal

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Lima Merupakan Tukang Bangunan

Oktober 24, 2020
Kepala BKPM: Besok Draf UU Cipta Kerja Diserahkan ke Pemerintah
Nasional

Kemnaker Telah Salurkan Subsidi Gaji Kepada 11,9 Juta Pekerja

Oktober 14, 2020
Leave Comment

Terbaru

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Diwakili (Wabup) Batola H.Rahmadian Noor

Agustus 18, 2022

DPPKB3A Pemkab Batola Kejar Predikat Madya Tahun 2023

Agustus 17, 2022

Dewan Adat Dayak (DAD) Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2022-2027

Agustus 13, 2022

KLIK MAGAZINE

Kliksajakalsel.co, media online Kalimantan Selatan inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

KONTAK»

Pos-pos Terbaru

  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Diwakili (Wabup) Batola H.Rahmadian Noor
  • DPPKB3A Pemkab Batola Kejar Predikat Madya Tahun 2023
  • Dewan Adat Dayak (DAD) Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2022-2027

Kategori

  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Kalsel TV
  • Klik News Kalsel
  • Klik-Talk
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Seputar Kalsel
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Kalsel - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Kalsel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
  • Headline
  • Nasional
  • Regional
  • Opini
  • Klik Kalsel TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Kalsel - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.